Tajukrencana
LPJ dan Korupsi
MENGHERANKAN, akhir-akhir ini sejumlah pejabat terseret dalam masalah hukum. Menteri, gubernur,bupati/walikota, kepala dinas dan pimpinan proyek dijerat dengan tuduhan dugaan korupsi. Bentuknya juga bermacam. Ada yang terkait penggelembungan harga atau mark-up atau yang berhubungan dengan APBD, ada pula yang berkaitan dengan tender dan sebagainya. Sisi yang agak mengherankan adalah: Pertama, tergolong perbuatan yang sudah berakhir periode kepemimpinan atau masa jabatan. Kedua, kasus-kasus itu diungkit, padahal sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan dalam bentuk melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau telah diaudit atau telah dilakukan serahterima dengan diterimanya berkas atau memori/bundel dari pihak yang digantikan.
Pertanyaan yang muncul: Apakah LPJ, memori atau apapun bentuk serah terima tersebut dinilai tak berkekuatan hukum ? Atau paling tidak, apakah LPJ dan memori tersebut bukan sebuah pertanggungjawaban yang sah, meski sudah diterima pihak legislatif ? Masalah ini hendaknya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, legislatif dan eksekutif. Sebab, jika LPJ sudah diterima itu bermakna segala hal yang dilakukan sudah sah. Jika belum komplit, sebaiknya LPJ tidak atau jangan diterima termasuk kalau ada pertanggungjawaban keuangan yang mencurigakan. Begitu pula pertanggungjawaban menteri. Sebagai anggota kabinet, berakhirnya masa jabatan dengan penerimaan laporan kerja termasuk auditing keuangan, secara umum berarti sudah tak bermasalah. Tetapi kenyataannya terbalik. Beberapa bulan kemudian, menteri itu ditahan dengan tuduhan dugaan melakukan korupsi.
Kepastian hukum dalam roda pemerintahan adalah penting. Dalam Trias Politika memang jelas pembagian tiga kekuasaan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak dapat melakukan intervensi satu sama lain. Penegakan hukum adalah kunci dari kelancaran tugas masing-masing lembaga. Untuk itu, jika saat ini ada pejabat eksekutif atau anggota dewan yang disidik atau ditahan aparat penegakan hukum, tentu dengan landasan hukum dan ada indikasi kuat yang dapat dibuktikan di depan pengadilan nantinya. Pihak kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu tak menahan pejabat esksekutif tersebut tanpa alasan dan bukti hukum. Semua pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Publik juga tak keberatan jika ada pejabat eksekutif ditahan atau anggota legislatif diseret ke pengadilan atau ada jaksa yang ditindak. Tentu semua penindakan tersebut dengan alasan hukum yang tidak dicari-cari.
Dalam penegakan hukum jangan sampai terjadi hal sebaliknya. Artinya, saat proses penegakan hukum dilakukan masih terlihat aparat penegak hukum yang tidak memiliki kemampuan maksimal. Tidak terwujud keseimbangan dua sisi penting yaitu technical know how dengan mental attitude. Padahal bagi aparat penegak hukum, keseimbangan tersebut sangat penting agar tugas yang dilakukan akan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan selaku penegak hukum. Dari sisi lain, juga tak terjadi bias. Kemampuan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum merupakan salah satu kunci atau faktor penentu, untuk memungkinkan penegakan hukum dapat diterapkan secara maksimal tanpa pilih kasih, kepada siapa pun.
Tuduhan dugaan korupsi, merupakan yang terbanyak dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat eksekutif dan anggota legislatif, sehingga merusak citra dan reputasi mereka Jika selama ini mereka dikagumi sebagai figur eksekutif atau senator atau penegak hukum yang berprestasi, dengan indikator sebagai koruptor, berakhir sudah kekaguman dari publik. Dan, pada saat bersamaan justru yang muncul citra negatif. Dari sejumlah kasus yang sudah dan sedang ditangani, agaknya diterima atau ditolaknya LPJ, menjadi sesuatu yang patut di jelaskan pada publik. Begitu pula terhadap menteri atau anggota dewan yang sudah diganti, lalu diadili dan dihukum. Artinya, kepastian hukum dalam hal itu hendaknya jelas, tidak abu-abu. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap harus diterapkan, namun proses penegakan hukum itu agaknya juga perlu disosialisasikan pada publik. ****
sumber analisa daily
12 january 2008